Jumat, 19 September 2008

Beri Suara Hanya Mencontreng

Jakarta (Jawa Pos). Aturan tata cara menandai surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diubah. KPU berbalik pada rencana awal mereka. Yakni, pemilih memberikan suara dengan cara mencontreng atau memberi tanda cek.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, keputusan itu diambil setelah KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan desain surat suara pada Kamis (11/9). \'\'Sebab, kalau menandai dengan banyak cara, dikhawatirkan membingungkan pemilih,\'\' katanya di Jakarta kemarin (13/9).


Sebelumnya, KPU mengisyaratkan memberikan kesempatan yang luas mengenai tata cara menandai surat suara Pemilu 2009. Selain mencontreng, KPU mempersilakan kepada pemilih jika ingin menandai surat suara Pemilu 2009 dengan menyilang, melingkari, atau memberi garis. Alasannya saat itu, hal tersebut demi mempermudah pemilih saat menandai surat suara. Dengan demikian, surat suara yang ditandai selain mencontreng tetap dianggap sah oleh KPU.

Mengapa KPU kembali pada keputusan awal? KPU bersama DPR menilai, kebebasan aturan menandai malah memperbanyak potensi surat suara tidak sah. Menurut Hafiz, jika dibebaskan, petugas KPPS akan menemui kesulitan saat menentukan surat suara mana yang sah.

\'\'Kalau (aturan) menandai dibebaskan, akan ada kesulitan bagi petugas. Padahal, mereka adalah petugas yang pertama menghitung surat suara,\'\' jelasnya. Sebisa mungkin, kata dia, mekanisme yang mempersulit petugas KPU diminimalkan supaya tidak menjadi masalah berkelanjutan.